Pengertian Pancasila - Secara arti kata pancasila mengandung arti,
panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan
demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian
pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita
ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni
dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the
konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga
ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu
dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau
UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari
Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh
kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila kita berbicara
tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada
tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia
Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat
penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka
dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945
disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok
pikiran sebagai berikut:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan
asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4
dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1. Tentang hal
tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada
itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan rakyat;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum
dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia”;
3. Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat;
4. Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.
Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus
1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan
Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang
beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22
Juni 1945 di Jakarta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan
Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan
Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu.
Naskah politik
yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di
kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945
dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam
bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.
Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945
inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini
dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang
beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah
salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan
(BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
Di atas telah
dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun
besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena
pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental,
yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam
kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada:
Ketuhanan Mang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting
bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan
pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang
Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah
disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima
prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila.
Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus
menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni
menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada
tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin
(Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437
antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah
menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang
lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad
XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca
dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i
biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks;
aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang
bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.
Kata sila juga
hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam
bahasa Indonesia kedua pengertian di atas dirasakan sudah menjadi satu
paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh.
Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa
pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di
tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk
formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru
diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
Pengertian Pancasila ini mudah mudahan bermanfaat untuk anda semua.